Pengertian dan Contoh Gadai,Hipotik,Hak Tanggungan dan Fiducia
1.Gadai
Pengertian Gadai
Hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang
yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada
kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari
kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang
dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
Sifat-Sifat Gadai :
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang
berwujud maupun tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan
tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai
membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai
harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari
pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan
pasal 1150 KUHP
- Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya
sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan
hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
Contoh dari Gadai adalah Gadai Motor,mobil dll. Berikut contoh surat perjanjian gadai motor
2. Hipotik
Hypotheca berasal dari
bahasa latin, dan hypotheek dari bahasa Belanda, yang
mempunyai arti “Pembebanan”.Sedangkan
Menurut Pasal 1162 B.W, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda
yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari
(pendapatan penjualan ) benda itu.Dalam
buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan karangan
Hartono Hadisoeprapto menjelaskan, bahwa hipotik adalah bentuk jaminan jaminan
kredit yang timbul dari perjanjian, yaitu suatu bentuk jaminan yang adanya
harus diperjanjikan terlebih dahulu.
Jadi Hipotik adalah Satu hak kebendaan atas
benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan
suatu perutangan.
Sifat hipotik :
1. Bersifat accesoir
2. Bersifat zaaksgefolg3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal1133-1134KUHPayat 24. Objeknya benda-benda tetap
Contoh Hipotik adalah kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak
3.Hak Tanggungan
Definisi Hak Tanggungan sesuai
dengan Undang - undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1
adalah:
" Hak Tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak
Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan
satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap
kreditor-kreditor lain."
Obyek Hak Tanggungan adalah :
·
Hak - hak atas tanah yaitu Hak Milik (HM),
·
Hak Guna Bangunan (HGB),
·
Hak Guna Usaha (HGU),
·
Hak Pakai (HP) dan
·
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS).
Contoh Hak Tanggungan adalah pemberian hak tanggungan atas obyek hak atas tanah
4.Fiducia
Pengertian Fiducia
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership.
Pengertian Jaminan Fiducia
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia (debitor), sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya.
Contoh Fiducia adalah A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan BPKB motornya kepada B tetapi motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B sedangkan penguasaan atas barang jaminan (motor) tetap pada A.