PUBLIC CHOICE
1.
Pengertian Public
Choice
Public Choice adalah sebuah
perspektif untuk bidang politik yang
muncul dari pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi
terhadap proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar
(non market phenomena). Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup
memberi deskripsi yang lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi
politik seperti ini diperlukan pendekatan ekonomi tertentu.
Menurut Didik J. Rachbini, public
choice diartikan sebagai penerapan metode-metode ekonomi terhadap bidang
politik dengan dua masalah pokok yaitu masalah tindakan kolektif dan masalah
mengorganisasikan preperensi. Sedangkan politik diartikan sebagai seni
bagaimana sistem pemerintahan dilaksanakan.
· Perspektif Public Choice
James Buchanan (ekonomi hadiah nobel) menerangkan konsep public choice
tidak sebagai teori yang sempit, melainkan sebagai perspektif. Public choice
adalah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan
penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses pengambilan keputusan
kolektif dan berbagai fenomena non-pasar.
Buchanan menganalisa aspek terpisahdari dua elemen
perspektif public choice. Aspek pertama pendekatan “catallactics” umum pada
ilmu ekonomi, sedangkan aspek kedua adalah postulasi apa yang dikenal sebagai
“homo economicus” dalam kaitannya dengan sikap individual.
Aspek pertama adalah catallaxy atau ekonomi sebagai ilmu
pertukaran. Menurut Buchanan pengertian ilmu ekonomi bukan hanya dalam
terminologi hambatan kelangkaan sumber daya saja, tatapi juga menagaplikasikan
disiplin ilmu ekonomi sesuai asalnya dengan konsentrasi pada akar filsafat,
“properties” dan lembaga pertukaran (institution of exchange). Sehubunagn
dengan itu F.A Hayek mengartikan “catallaxy” sebagai pendekatan terhadap
ekonomi sebagai subyek pencaarian dan gambaran perhatian langsung terhadap
proses pertukaran, perdaganagan atau perjanjian terhadap kontrak. Interaksi
politik adalah pertukaran yang kompleks, oleh karena itu cara memperbaiki pasar
adalah dengan member fasilitas proses pertukaran dan melekukan reorganisasi
aturan-aturan perdagangan, kontrak dan “agreement”. Sedangkan untuk memperbaiki
politik diperlukan reformasi aturan dan kerangka dasar dimana permainan politik
dilakukan atas dasar falsafah yang bersifat kesukarelaan.
Aspek kedua adalah pemahaman tentang “homo economicus”,
konsep yang semula diartikan sebagai manusia yang hanya mementingkan kepuasan
pribadi, diberi konotasi sebagai maanusia yang cenderung memaksimalkan utilitas
karena dihadppkan pada keterbatasan sumberdaya yang dimilikinya. Secara teknis
konsep ini digambarkan dalam fungsi utilitas dimana individu terus berusaha
untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
2.
Perkembangan Public Choise
Pemikiran
Public Choise dalam merombak bidang –bidang sosial maupun politik sesuai hukum
ekonomi klasik yang analog dengan permintaan dan penawaran komoditas.
Dengan
analogi tersebut , maka pemerintah bisa diasumsikan
sebagai supplier , yang bisa menyediakan komoditas publik untuk
masyarakat.
Selain
itu Public Choise perhatiannya tertuju terhadap fungsi pilihan sosial atau
eksplorasi terhadap kepemilikan kesejahteraan sosial.
Public
Choise bukan suatu objek studi tetapi sebuah cara untuk menelaah subyek , jadi
Public Choise bisa menjadi petunjuk bagi pengambil keputusan untuk menentukan
pilihan kebijakan yang paling efektif.
Pada decade 1980-an literature
politik dipenuhi tulisan-tulisan tentang rational choice atau public choice
yang menjelaskan hubungan antara ekonomi dan politik melalui paradigma antara
ekonomi klasik public choice (gambar) :
Variabel
|
Ekonomi klasik
|
Publik Choice
|
Supplier
|
Produsen,pengusaha,distributor
|
Politis,parpol,birokrasi,pemerintah
|
Demander
|
Konsumen
|
Pemilih (voters)
|
Jenis Komoditas
|
Komoditas individu (private goods)
|
Komoditi public (public goods)
|
Alat transaksi
|
Uang
|
Suara (voters)
|
Jenis transaksi
|
Voluntary transaction (sukarela)
|
Politic as exchange
|
Samuel Popskin
menjelaskan bahwa public choice dapat dipakai juga sebagai study terhadap
institusi-institusi ekonomi non-pasar dan pelunasan dari metodologi ekonomi
mikro terhadap institusi-institusi non-pasar tersebut dalam tatanan non-pasar.
Artinya public choice menjadi jembatan antara ekonomi (dalam menerapkan
model-model rasional dari individu-individu yang terlibat didalam pasar) dengan
ilmuan sosial lain yang mempunyai asumsi ekonomi tentang alokasi sumber daya
yang terbatas tetapi tidak aplikatif terhadap studinya untuk
institusi-institusi pedesaan.
· Lingkup Public Choise
Public
Chooise merupakan metode-metode ekonomi terhadap bidang politik dengan 2
masalah pokok :
a)
masalah tindakan kolektif ( collective action)
b)
masalah mengagregasikan preferensi
Ilmu
ekonomi terlahir untuk mengatur atau memberikan arah yang tepat dalam
pengalokasian sumber-sumber ekonomi yang langka dan politik dipakai untuk
menyiasati bagaimana suatu sistem pemerintahan dilaksanakan sebagai
suatu art/seni. Jika negara memiliki sumberdaya ekonomi yang tak terbatas
, maka ilmu ekonomi dan ilmu politiktidak diperlukan lagi untuk mengatur
pengalokasiannya dalam mewujudkan sistem pemerintahan dan kekuasaan.
Namun
, jika sumberdayanya terbatas maka ada beberapa cara untuk mengaturnya antara lain
:
a.
Altruisme
Adalah
pola alokasi sumberdaya ekonomi atas dasar sistem dan hubungan pemberian.
Artinya ada keterlibatan moral atau emosional : karena rasa
kemanusiaan,persahabatan dan sebagainya.Sebagai contoh , bantuan bencana kepada
yang terkena musibah di daerah-daerah.Bantuan tersebut yang merupakan komoditas
individu berubah atau bergeser menjadi komoditas publik dalam proses
distribusinya.
b.
Anarkhi
Adalah
suatu sistem tanpa hukum atau aturan.Jadi,suatu komoditas publik yang terbatas
dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu tanpa batasan dan aturan yang jelas
dan pemanfaatannya bersifat anarkhi.
c.
Pasar
(Market)
Adalah
suatu konsep kontroversial sebagai medium pertukaran atau transaksi berbagai
hal. Sumberdaya ekonomi dapat menjadi suatu market karena adanya voluntarisme.
d.
Pemerintah
dan birokrasi
Adalah
lembaga yang mampu membuat aturan , menerapkan dan mengenakan sanksi-sanksi
tertentu dan mampu menyelesaikan masalah – masalah kompleks seperti kegagalan
pasar dan dampak eksternalitas. Sumberdaya ekonomi yang terbatas akan mampu
dikelola oleh pemerintah dengan birokrasinya sehingga masalah-masalah ekonomi
yang terjadi di lapangan dapat dieliminir.
3. Pengertian Rent Seeking
Rent
seeking diakui cenderung kepada perbuatan-perbuatan yang bersifat merusak,
berbahaya atau pemborosan. Artinya segi kerusakan lebih besar dibandingkan
kuntungan. Secara legal terdapat dua kecenderungan dalam rent seeking yaitu
pertama adanya hukum yang menyokong keistimewaan pasar khusus kepada
orang-orang dengan mengambil keutamaan orang lain; Kedua, adanya hukum
pembagian kekayaan. dari tindakan non-voting yang bertujuan untuk merubah hokum
sehingga seseorang atau kelompok lebih memperoleh keuntungan dari pada orang
atau kelompok lain.
Sejak tahun 1967, teori mengenai “rent-seeking” ini
dikembangkan oleh Gordon Tullock, dan istilah “rent” disini berkembang menjadi
tidak dalam pengertian yang sama dengan yang dimaksudkan oleh Adam Smith. Fenomena
dari rent seeking ini teridentifikasi dalam hubungannya dengan monopoli. Selanjutnya,
rent seeking (pemburu rente) menjadi bermakna suatu proses dimana seseorang
atau sebuah perusahaan mencari keuntungan melalui manipulasi dari situasi
ekonomi (politik, aturan-aturan, regulasi, tariff dll) daripada melalui
perdagangan. Istilah rent seeking sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Anne
Krueger pada tahun 1973 dalam tulisan yang mengulas tentang pemikiran Gordon
Tullock.
Menurut Didik J Rachbani, “perburuan rente ekonomi
terjadi ketika seorang pengusaha atau perusahaan mengambil manfaat atau nilai
yang tidak dikompensasikan dari yang lain dengan melakukan manipulasi pada
lingkungan usaha atau bisnis. Manipulasi pada lingkungan usaha tersebut juga
terjadi, karena perebutan monopoli atas aturan main atau regulasi. Karena itu,
pelaku usaha yang melobi untuk mempengaruhi aturan lebih memihak dirinya dengan
pengorbanan pihak lainnya disebut pemburu rente (“rent seekers”). Praktik
berburu rente ekonomi juga diasosiasikan dengan usaha untuk mengatur regulasi
ekonomi melalui lobi kepada pemerintah dan parlemen. Penetapan tariff oleh
pemerintah untuk kelompok bisnis juga merupakan bagian dari praktik tersebut.
Hal yang sama dalam pemberian monopoli impor gandum, beras, gula, dan
sejenisnya merupakan bagian dari praktik perburuan rente ekonomi.
4. Money Politik
Istilah
“money politics” biasa diartikan sebagai upaya mempengaruhi prilaku orang
dengan menggunakan imbalan tertetu. “money politics” diartikan pula sebagai
tindakan jual-beli suara pada sebuah proses politik dan kekuasaan. Pada umumnya
masyarakat memahami “money politics” sebagai praktek pemberian uang atau barang
atau member iming-iming sesuatu kepada massa (voters) secara kolektif atau
individual untuk mendapatkan keuntungan politis. Didalam kasus yang agak luas
“money politics” diberi arti sebagai aliran dana dari kelompok bisnis kepada
politisi atau pejabat pemerintah.
Dengan
demikian dapat dirumuskan bahwa pengertian “money politics” adalah sebuah
transaksi atau rencana transaksi bermotif politis dengan menggunakan uang atau
segala bentuk yang diwujudkan dengan memanfaatkan konvertibilitas uang yang
bertujuan untuk mempengaruhi si penerima dalm melakukan atau tidak melakukan
sesuatu tindakan demi kepentingan si pemberi.
Ada
beberapa contoh modus operandi “money politics” yaitu operasi fajar, bujukan
politik, sumbangan kas, mobilisasi dana pemilu, suka rela, dan konsolidasi dana
dalam bentuk yayasan. Sumber dana yang digunakan dalam modus operandi “money
politics” berasal dari pengusaha atau konglomerat, dari pembiayaan yang memanfaatkan
kekayaan Negara misalnya BUMN, dan dari pengeluaran pemerintah yang legal dalam
APBN.
Secara
meluas modus operandi “money politics” terjadi dalam berbagai bentuk. Pertama
pengusaha member dana untuk pemilu calon pengusaha, kedua pemberian dana untuk
memprngaruhi kebijakan pemerintah, ketiga pemberian dana kepada pejabat.
Kesimpulan
Public Choice merupakan
sebuah perspektif didalam bidang politik yang timbul dari perkembangan dan
penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses pengambilan
keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar.
Perkembangan Public Choice
dalam mengubah bidang- bidang social maupun politik sesuai hokum ekonomi klasik
yang analog dengan pemerintahan dan penawaran komoditas. Dengan analogi
tersebut, maka pemerintah bisa diartikan sebagai supplier, yang bisa
menyediakan komoditas public untuk masyarakat. Publik Choice bukan suatu objek
studi tetapi sebuah cara menelaah subjek, jadi Public Choice bisa menjadi
petunjuk bagi pengambilan keputusan untuk menentukan pilihan kebijakan yang
efektif.
Jadi pada intinya Pilihan publik adalah sebuah
perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan
perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadapa proses pengambilan keputusan kolektif
dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena). Public choice
memusatkan kajiannya pada aspek fungsi pilhan sosial atau explorasi
terhadap pencapaian kesejahteraan sosial.
Pilihan individu dalam pasar dikonversi jadi menjadi pilihan
social dalam pasar politik. Analisis teori Public Choice menjelaskan lebih jauh
tentang masalah agregasi preferensi individu
untuk memaksimumkan fungsi kesejahteraan sosialatau
memuaskan seperangkat criteria normative yang dimilikinya secara individu
bersama individu lainnya.Dengan demikian, public choice dalam aplikasinya
sangat erat kaitannya dengan masyarakat pemilih, partai politik, politisi,
birokrat, kelompok kepentingan dan aturan-aturan pemilihan umum.Semua ini
biasanya dikaitkan dengan ilmu politik, tetapi pada saat ini para ahli ekonomi
politik mengembangkan pendekatan baru dengan meminjam paradigma dasar pada
ilmu ekonomi. Jadi, public choice bukan hanya suatu objek studi, tetapi juga
sebuah cara untuk menelaah subjek yang secara definitive yang di artikan sebagai
the economic study of nonmarket decision making.