Berita ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.
ASYIKNYA “BERMAIN” DIDALAM BANK
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Audit Investigasi Bank
CTR dari Bakso Paket Komplit, Hello Kitty mengatakan ada permainan bank dan
rekayasa akuntansi dalam kasus Bank CTR.
"Permainan bank-nya begini ini, bank itu dibikin rugi, digerogoti dari
dalam, lalu akuntansinya direkayasa, seolah-olah asetnya bagus," ucapnya
dalam Seminar "Aspek Hukum CTR, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset
Hasil Korupsi" di Hotel Candi, Senin (4/1/2010).
Setelah itu, kata dia, sampai ada waktu yang cukup, bank akan menjatuhkan
diri karena sudah adanya keyakinan akan diselamatkan. "Yang namanya aset
enggak ada nilainya, tapi dianggap bernilai tinggi seolah-olah itu biasa, itu
namanya rekayasa akuntansi," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus Bank CTR terjadi karena adanya
ketidaktegasan dalam penerapan ketentuan Bank Utama terhadap pelanggaran
ketentuan, juga pemberian izin merger kepada Bank CTR. "Sebetulnya
persoalan Bank CTR ini sejak awal adalah bawaan dari Bank ABC dulu, yang punya
surat berharga yang katanya dalam bentuk dollar," pungkasnya.
Hello Kitty mengatakan sejumlah peraturan yang
diubah oleh Bank Utama dalam waktu
singkat diduga untuk memuluskan permintaan Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek
(FPJP) oleh Bank CTR.
Hal tersebut terlihat karena sejak Bank CTR meminta
fasilitas tersebut, Bank Utama langsung mengubah syarat FPJP dari CAR 8 persen
menjadi CAR positif. "Perubahan peraturan tersebut diduga untuk memuluskan
permohonan FPJP oleh Bank CTR," ungkap Hello Kitty
Pernyataan Bakso Paket Komplit tersebut juga
didukung kenyataan bahwa sejak peraturan tersebut diubah, tak lama kemudian
prosedur dipenuhi dan uang langsung ditransfer. "Ini kok hebat sekali. Peraturan dirubah, malam
itu juga diproses, malamnya cari notaris sampai jam 2 malam, dan malam itu juga
uang ditransfer," tegasnya.
Seperti yang telah diberitakan, PBI Nomor
10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober mengatakan syarat FPJP adalah CAR minimal 8
persen dan agunan berupa SBI, SUN dan aset kredit lancar 12 bulan. Peraturan
tersebut diubah dalam RDG 13 November 2008 yang menyetujui perubahan di mana
syarat FPJP adalah keadaan mendesak, CAR positif dan agunan 3 bulan lancar.
Seperti pernah diberitakan, Bank CTR adalah hasil merger tiga bank, yaitu
Bank Pikachu, Bank Deso, dan Bank ABC. Proses merger ketiga bank tersebut
berlangsung pada periode 2002-2004.
ANALISIS
Pengertian
Etika
Menurut
Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau
pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang
harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi.
Dalam kasus
diatas Bank CTR telah menyalahi aturan dengan melakukan permainan Bank dan
rekayasa akuntansi. Bank menjatuhkan diri dengan cara dibuat rugi, digerogoti
dari dalam karena sudah adanya keyakinan untuk diselamatkan. Perbuatan ini
sudah melaanggar etika karena seharusnya Bank mengikuti aturan yang berlaku dan
tidak melakukan rekayasa akuntansi.
Etika tidak
mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus
bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini
masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan
santun. Pada kasus ini Bank CTR telah melanggar norma :
1.
Norma Hukum
Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
· Perbuatan Bank CTR merekayasa akuntansi agar asetnya
terlihat bafus dan Bank Utama yang secara singkat merubah peraturan hanya
karena ingin memuluskan permintaan Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP)
oleh Bank CTR seperti yang telah diberitakan, PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal
30 Oktober mengatakan syarat FPJP adalah CAR minimal 8 persen dan agunan berupa
SBI,SUN dan aset kredit lancar 12 bulan. Peraturam tersebut diubah da;am RDG 13
November 2008 yang menyetujui perubahan dimana syarat FPJP adalah keadaan
mendesak, CAR positif dan agunan 3 bulan lancar.
2.
Norma Agama
Norma agama berasal dari agama
· Pada kasus ini Bank sudah melanggar norma agama dimana
Bank ini berbuat tidak jujur dan melakukan kecurangan.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
1.
Kebutuhan Individu
Dalam kasus ini faktor kebutuhan individu sangat
mendominasi, faktor ini hanya ingin menguntungkan dirinya sendiri.
2.
Lingkungan yang Tidak Etis
Dalam kasus ini lingkungan pendahulunya juga kurang
baik. Sebelum Bank CTR melakukan merger dengan Bank Pikachu, Bank Deso dan Bank
ABC sudah melakukan kecurangan
Sanksi
Pelanggaran Etika
1.
Sanksi Hukum
Kasus ini merupakan kasus dalam skala besar dan
merugikan pihak lain. Sehingga dapat terkena tuntutan pidana
Jenis-jenis
Etika
1.
Etika Umum
Etika umum berisi prinsip serta moral dasar.
· Dalam hal ini Bank tidak menunjukkan prinsip serta
moral dasar yang seharusnya, karena Bank merekayasa akuntansi sehingga aset
terlihat bagus
2.
Etika khusus
Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. Etika
khusus dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
· Dalam kasus ini Bank telah melanggar etika sosial yang
didalamnya terdapat etika profesi. Kasus ini melibatkan profesi seorang akuntan
yang sudah merekayasa hasil akuntansi.
Referensi
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/05/15050360/Ada.Rekayasa.Akuntansi.dalam.Kasus.Bank.CTR
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/05/12455956/perubahan.peraturan.untuk.muluskan.quotobatquot
Beny, Susanti.2008.Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi.Universitas
Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar