Semua tulisan dibawah ini hanya fiktif belaka dan hanya untuk kepentingan tugas semata. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Dalam bab ini akan membahas tentang Perilaku Etikda dalam Bisnis dan Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi. Perhatikan contoh kasus dibawah ini :
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Dalam bab ini akan membahas tentang Perilaku Etikda dalam Bisnis dan Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi. Perhatikan contoh kasus dibawah ini :
"Drama Dibalik Bank CTR"
JAKARTA,
Utara.com -
Ketua Tim Audit Investigasi Bank CTR dari Bakso Paket Komplit, Hello Kitty
mengatakan ada permainan bank dan rekayasa akuntansi dalam kasus Bank CTR.
"Permainan
bank-nya begini ini, bank itu dibikin rugi, digerogoti dari dalam, lalu
akuntansinya direkayasa, seolah-olah asetnya bagus," ucapnya dalam Seminar
"Aspek Hukum CTR, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil
Korupsi" di Hotel Candi, Senin (4/1/2010).
Setelah
itu, kata dia, sampai ada waktu yang cukup, bank akan menjatuhkan diri karena
sudah adanya keyakinan akan diselamatkan. "Yang namanya aset enggak ada
nilainya, tapi dianggap bernilai tinggi seolah-olah itu biasa, itu namanya
rekayasa akuntansi," tambahnya.
Lebih
lanjut, ia menegaskan bahwa kasus Bank CTR terjadi karena adanya ketidaktegasan
dalam penerapan ketentuan Bank Utama terhadap pelanggaran ketentuan, juga
pemberian izin merger kepada Bank CTR. "Sebetulnya persoalan Bank CTR ini
sejak awal adalah bawaan dari Bank ABC dulu, yang punya surat berharga yang
katanya dalam bentuk dollar," pungkasnya.Hello Kitty mengatakan sejumlah
peraturan yang diubah oleh Bank Utama dalam waktu singkat diduga untuk
memuluskan permintaan Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank CTR.
Hal
tersebut terlihat karena sejak Bank CTR meminta fasilitas tersebut, Bank Utama
langsung mengubah syarat FPJP dari CAR 8 persen menjadi CAR positif.
"Perubahan peraturan tersebut diduga untuk memuluskan permohonan FPJP oleh
Bank CTR," ungkap Hello Kitty
Pernyataan
Bakso Paket Komplit tersebut juga didukung kenyataan bahwa sejak peraturan
tersebut diubah, tak lama kemudian prosedur dipenuhi dan uang langsung
ditransfer. "Ini kok hebat sekali. Peraturan dirubah, malam
itu juga diproses, malamnya cari notaris sampai jam 2 malam, dan malam itu juga
uang ditransfer," tegasnya.
Seperti
yang telah diberitakan, PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober mengatakan
syarat FPJP adalah CAR minimal 8 persen dan agunan berupa SBI, SUN dan aset
kredit lancar 12 bulan. Peraturan tersebut diubah dalam RDG 13 November 2008
yang menyetujui perubahan di mana syarat FPJP adalah keadaan mendesak, CAR
positif dan agunan 3 bulan lancar.
Seperti
pernah diberitakan, Bank CTR adalah hasil merger tiga bank, yaitu Bank Pikachu,
Bank Deso, dan Bank ABC. Proses merger ketiga bank tersebut berlangsung pada
periode 2002-2004.
ANALISIS
Dalam menciptakan
etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu
pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati
diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang
berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi
dan Komisi). Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran
semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi.
Moral dan etika dalam dunia bisnis
a. Moral dalam Dunia Bisnis
Berbicara tentang
moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya
kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta
budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama
mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam
kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-“bisnis”. Jadi, moral sudah jelas
merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua
belah pihak.
v Analisis
Pada kasus ini, Bank
CTR telah melanggar moral dalam dunia bisnis, karena telah merekayasa hasil
akuntansi agar aset terlihat bagus dan untuk melancarkan pinjaman ke Bank Utama.
Jadi sikap Bank CTR merupakan sikap tidak terpuji dan merugikan banyak pihak.
b. Etika dalam Dunia Bisnis
Apabila moral
merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak
sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua
anggota suatu kelompok. Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara
pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan
internasional. Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang
transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun
bangsa lain agar jangan satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak
lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Jadi, untuk menghasilkan suatu
etika dalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian atara satu pihak dan
pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada
suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Dalam menciptakan
etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah :
1. Pengendalian diri
Artinya,
pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka
masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk
apapun.
o Analisis
Dalam kasus ini, pelaku Bank CTR
bermain curang dengan cara membuat Bank CTR rugi, digerogoti dari dalam dan
menggunakan keuntungan tersebut untuk kepentingan sendiri walaupun keuntungan
itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus
memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya.
2. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis
seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu
memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
o Analisis
Pada kasus ini, Bank CTR hanya
memikirkan keuntungannya saat sekarang saja, tanpa memikirkan hal yang akan
terjadi dimasa yang akan datang dan tanpa mempertimbangkan lingkungan dan
keadaan dimasa datang.
3. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam
suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin
kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap
pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat
sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan
semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
o Analisis
Pada kasus ini, Bank Utama telah melanggar suatu hukum yaitu
dengan merubah sejumlah peraturan dalam waktu singkat untuk permintaan
fasilitas pinjaman jangka pendek. Hal ini terjadi karena adanya ketidak tegasan
dalam penerapan ketentuan Bank Utama terhadap pelanggaran ketentuan.
Dunia Bisnis
Didalam bisnis tidak
jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang
berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah
demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah
menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan
tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakkan kecenderungan tetapi
sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tidakan mark up, ingkar janji, tidak
mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam
maupun tidakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para
pengusaha terhadap etika bisnis.
v Analisis
Pada kasus ini Bank
CTR telah melakukan rekayasa akuntansi dan melakukan permainan Bank dengan
membuat rugi Bank sampai waktu yang cukup selanjutnya Bank CTR akan menjatuhkan
diri karena keyakinan akan diselamatkan.
Secara sederhana
etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat
karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika
bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan.
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik disuatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang
disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang didalamnya ia tidak akan memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
v Analisis
Pada kasus ini, yang
telah melakukan rekayasa akuntansi pada Bank CTR termasuk kedalam jasa
assurance karena pihak tersebut melakukan audit dan pemeriksaan.
Laporan Audit
Laporan audit
merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil
auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang
tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum
profesi akuntan publik.
Ada tiga tipe
auditing, yaitu audit laporan keuanagan, audit kepatuhan dan audit operasional.
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen
terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah
audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap
kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara
sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan
untuk mengevaluasi kinerja, mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan,
membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.
Ada tiga tipe auditor
menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor
pemerintah dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit
atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah
auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya
melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada
pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan
(perusahaan negara maupun swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi,
menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi,
menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan
menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai organisasi.
v Analisis
Dalam kasus ini pihak
auditor yang merekayasa termasuk kedalam auditor independen yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat umum untuk disajikan oleh kliennya.
Etika profesional profesi akuntan publik
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip
Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Etika profesional yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi
nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dijabarkan kedalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku
akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Refferensi
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/05/15050360/Ada.Rekayasa.Akuntansi.dalam.Kasus.Bank.CTR
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/05/12455956/perubahan.peraturan.untuk.muluskan.quotobatquot
Beny, Susanti.2008.Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi.Universitas
Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar