PERMAINAN AKUNTANSI BERUJUNG PETAKA
JAKARTA, UTARA.com - Ketua Tim Audit Investigasi Bank CTR dari Bakso Paket Komplit, Hello Kitty mengatakan ada permainan bank dan rekayasa akuntansi dalam kasus Bank CTR.
"Permainan bank-nya begini ini, bank itu dibikin rugi, digerogoti dari dalam, lalu akuntansinya direkayasa, seolah-olah asetnya bagus," ucapnya dalam Seminar "Aspek Hukum CTR, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil Korupsi" di Hotel Candi, Senin (4/1/2010).
Setelah itu, kata dia, sampai ada waktu yang cukup, bank akan menjatuhkan diri karena sudah adanya keyakinan akan diselamatkan. "Yang namanya aset enggak ada nilainya, tapi dianggap bernilai tinggi seolah-olah itu biasa, itu namanya rekayasa akuntansi," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus Bank CTR terjadi karena adanya ketidaktegasan dalam penerapan ketentuan Bank Utama terhadap pelanggaran ketentuan, juga pemberian izin merger kepada Bank CTR. "Sebetulnya persoalan Bank CTR ini sejak awal adalah bawaan dari Bank ABC dulu, yang punya surat berharga yang katanya dalam bentuk dollar," pungkasnya.
Hello Kitty mengatakan sejumlah peraturan yang diubah oleh Bank Utama dalam waktu singkat diduga untuk memuluskan permintaan Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank CTR.
Hal tersebut terlihat karena sejak Bank CTR meminta fasilitas tersebut, Bank Utama langsung mengubah syarat FPJP dari CAR 8 persen menjadi CAR positif. "Perubahan peraturan tersebut diduga untuk memuluskan permohonan FPJP oleh Bank CTR," ungkap Hello Kitty
Pernyataan Bakso Paket Komplit tersebut juga didukung kenyataan bahwa sejak peraturan tersebut diubah, tak lama kemudian prosedur dipenuhi dan uang langsung ditransfer. "Ini kok hebat sekali. Peraturan dirubah, malam itu juga diproses, malamnya cari notaris sampai jam 2 malam, dan malam itu juga uang ditransfer," tegasnya.
Seperti yang telah diberitakan, PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober mengatakan syarat FPJP adalah CAR minimal 8 persen dan agunan berupa SBI, SUN dan aset kredit lancar 12 bulan. Peraturan tersebut diubah dalam RDG 13 November 2008 yang menyetujui perubahan di mana syarat FPJP adalah keadaan mendesak, CAR positif dan agunan 3 bulan lancar.
Seperti pernah diberitakan, Bank CTR adalah hasil merger tiga bank, yaitu Bank Pikachu, Bank Deso, dan Bank ABC. Proses merger ketiga bank tersebut berlangsung pada periode 2002-2004.
ANALISIS
Aturan Etika Profesi Akuntansi
IAI
Pendahuluan
Pemberlakuan
dan Komposisi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
Ø Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Ø Profesionalisme. Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi
Ø Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi
Ø Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian :
1.
Prinsip
Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota
2.
Aturan
Etika
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan
berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
3.
Interpretasi
Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti
juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali
pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRINSIP ETIKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri diatas dan melebihi yang disyaratkan oleh
hukum dan peraturan
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntanm dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen
untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Analisis
v Dalam kasus ini, Akuntan tidak memenuhi
tanggung jawab profesionalnya karena Akuntan sudah melakukan rekayasa akuntansi
untuk keuntungan pribadi
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab
Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
Analisis
v Dalam kasus ini, Akuntan tidak
melaksanakan tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesionalnya karena
hasil audit yang diberikan sudah direkayasa terlebih dahulu. Selain itu, Akuntan
juga bekerja sama dengan pihak Bank CTR untuk membuat Bank bangkrut.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang
peranan yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonnomi masyarakat dan negara
02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada
posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik
ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut
03. Dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan
dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota
harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila
anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa
terlayani dengan sebaik-baiknya
04. Mereka memperoleh pelayanan dari
anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas,
obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik.
Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa
yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat
profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini
05. Semua anggota mengikat dirinya untuk
menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publuk
kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi
06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam
melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang
dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya :
§ Auditor independen membantu memelihara
integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga
keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk
memperoleh modal
§ Eksekutif keuangan bekerja di berbagai
bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap
efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi
§ Auditor intern memberikan keyakinan
tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan
informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar
§ Ahli pajak membantu membangun
kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak dan
§ Konsultan manajemen mempunyai
tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan
manajemen yang baik
Analisis
v Dalam kasus ini, Akuntan tidak
memberikan pelayanan yang baik kepada publik dan tidak menghormati kepercayaan
publik untuk melakukan audit karena akuntan sudah merekayasa hasil audit Bank
CTR
Prinsip Ketujuh-Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi :
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku
yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum
Analisis
v Dalam kasus ini, seharusnya akuntan
menjaga reputasi profesi yang baik dan menjauhi tingkah laku yang tidak baik
agar para penerima jasa akuntan masih tetap percaya
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas
01. Standar teknis dan standar profesional
yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang-undangan yang relevan
Analisis
v Dalam kasus ini, akuntan tidak
melakukan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan karena akuntan bekerjasama dengan pihak Bank CTR untuk
melakukan rekayasa akuntansi agar asset Bank terlihat bagus.
Kode
Etik Akuntan Publik
Keterterapan (applicability)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh
anggota Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf
profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP)
Dalam hal staf profesional yang bekerja
pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Etika ini, maka rekan
pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Definisi/Pengertian
1.
Klien
Adalah pemberi kerja (orang atau
badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP
atau KAP tempat anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah
pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang
mempekerjakan anggota.
Analisis
v Yang termasuk Klien dalam kasus ini
adalah Bank CTR
2.
Laporan
Keuangan
Adalah suatu penyajian data keuangan
termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk
mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas
pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu
periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis
akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan
untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk
suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasu dalam penugasan atestasi,
dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya
bukan merupakan lapoan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan
pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
Analisis
v Dalam kasus ini, akuntan telah
merekayasa laporan keuangan Bank CTR untuk memudahkan Bank CTR menerima
pinjaman
3.
Kantor
Akuntan Publik (KAP)
Adalah suatu bentuk organisasi akuntan
publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berusaha dibidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
4.
IAI
(Ikatan Akuntan Indonesia)
Adalah wadah organisasi profesi akuntan
Indonesia yang diakui pemerintah
5.
Ikatan
Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
Adalah wadah organisasi para akuntan
Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di
Kantor Akuntan Publik
6.
Anggota
Adalah semua anggota IAI-KAP
7.
Anggota
Kantor Akuntan Publik (anggota KAP)
Adalah anggota IAI-KAP dan staf
profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang
bekerja pada satu KAP
8.
Akuntan
Publik
Adalah akuntan yang memiliki izin dari
Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik-praktik akuntan publik
Analisis
v Dalam kasus ini, akuntan yang
merekayasa laporan keuangan Bank CTR termasuk kedalam kategori Akuntan Publik
9.
Praktik
Akuntan Publik
Adalah pemberi jasa profesional kepada
klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa
atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan
perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar
profesional akuntan publik.
Analisis
v Dalam kasus ini, jenis jasa yang
diberikan kepada Bank CTR adalah jasa audit laporan keuangan
100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in facts) maupun dalam
penampilan (in apperance).
102. Integritas
dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest)
dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Analisis
v Dalam kasus ini, seharusnya akuntan mempertahankan
integritas dan objektivitas tanpa melihat kepentingan klien untuk bersikap
curang
200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
201. Standar
Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar
berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI :
A.
Kompetensi
Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan
pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional
Analisis
v Dalam kasus ini, akuntan tidak
memberikan jasa profesional karena telah melakukan kecurangan dengan merekayasa
laporan keuangan Bank CTR. Oleh karena itu, akuntan tidak memenuhi standar
kompetensi profesional
B.
Kecermatan
dan Kesekesamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian
jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional
C.
Perencanaan
dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional
D.
Data
Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya
Analisis
v Dalam kasus ini, Bank CTR bekerjasama
dengan pihak akuntan untuk merekayasa akuntansi agar asset Bank terlihat bagus
dengan memberikan data yang tidak relevan karena Bank ingin melakukan pinjaman
dana jangka pendek.
202. Kepatuhan
terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan
jasa auditing, stestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan
atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI
Analisis
v Dalam kasus ini, akuntan telah
melanggar kepatuhan standar yang telah ditetapkan badan pengatur standar karena
melakukan kecurangan dalam penugasan jasa auditing
500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501. Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi
Analisis
v Dalam kasus ini, akuntan sudah
melakukan tindakan yang mencemarkan profesinya karena perbuatan yang tidak
terpuji yang dilakukannya
Ethical
Governance
PENGERTIAN TENTANG GCG
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum,
peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate
Governance di Malaysia yaitu Finance
Committee on Corporate Governance (FCCG) mendefinisikan corporate governance sebagai proses dan
struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas
perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan
Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada
BUMN, disebutkan bahwa corporate
governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN
untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna
mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan
nilai-nilai etika. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara
singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholder.
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN
GCG
1.
Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis
di perusahaan (Code of Corporate and
Business Conduct) merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik
tersebut menuntut karyawan dan pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etika bisnis yang terbaik didalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar didalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka
seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha
mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang
serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Analisis
v Dalam kasus ini, akuntan dan pihak Bank
CTR telah melanggar Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis karena tidak
mematuhi aturan dalam aktivitas bisnis perusahaan
2.
Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat
penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan
dan pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan
dan pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan
kepentingan (conflict of interest).
Analisis
v Dalam kasus ini, akuntan melanggar
nilai-nilai etika perusahaan karena berlaku tidak jujur dalam mengaudit laporan
keuangan Bank CTR
TANGGUNG
JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN DAN PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN
KEUANGAN
Penyebab Fraudulent
Financial Reporting
Menurut
Ferdian dan Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut
tindakan yang disajikan berikut ini :
1)
Manipulasi,
pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang
menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan
Analisis
v Dalam kasus ini, ada manipulasi laporan
keuangan yang dilakukan akuntan karena untuk melancarkan pinjaman dana jangka
pendek Bank CTR
2)
Representasi
yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi atau
informasi signifikan
Analisis
v Dalam kasus ini tidak ada penghilangan
dari laporan keuangan karena akuntan hanya bertugas mengaudit laporan keuangan
saja
3)
Salah
penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah,
klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan
Analisis
v Dalam kasus ini, akuntan dengan sengaja
merekayasa laporan akuntansi Bank CTR
Tanggung Jawab Akuntan
Publik (Auditor Independen)
1.
Statement
Auditing Standards
Beberapa Statements on
Auditing Standards (SAS) yang dikeluarkan oleh Auditing Standards Board (ASB) di Amerika Serikat yang cukup
penting adalah :
a.
SAS
No. 53 tentang “The Auditor’s
Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities” yaitu
mengatur tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya
kesalahan (error) dan ketidakberesan
(irregularities).
Analisis
v
Dalam
kasus ini, seharusnya akuntan bersikap jujur dengan melaporkan adanya kesalahan
dan ketidakberesan di Bank CTR
b.
SAS
No. 82 “Consideration of Fraud in a
Financial Statement Audit” dikeluarkan ASB pada Februari 1997. SAS No. 82
menyatakan bahwa auditor harus bertanggung jawab untuk mendeteksi dan
melaporkan adanya kecurangan (fraud)
yang terjadi dalam laporan keuangan yang disusun oleh manajemen. Selain itu,
SAS no. 82 juga menyatakan bahwa setiap melakukan audit auditor harus menilai
risiko (assessment of risk)
kemungkinan terdapat salah saji material (material
misstatement) pada laporan keuangan yang disebabkan oleh fraud
Analisis
v
Dalam
kasus ini, auditor tidak melaporkan adanya kecurangan yang dilakukan Bank CTR
2.
Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Profesi akuntan publik (auditor independen) memiliki
tanggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan
kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat tiga tanggung jawab akuntan publik
dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :
a.
Tanggung
jawab moral (moral reponsibility)
Akuntan
publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
1)
Memberi
informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada
pihak yang berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap
tindakannya
2)
Mengambil
keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective)
dengan kemahiran profesional (due
professional care)
Analisis
v
Dalam
kasus ini akuntan tidak memiliki tanggung jawab moral dengan pekerjaannya
karena akuntan bersikap tidak jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada
pihak yang berwenang atas informasi tersebut
b.
Tanggung
jawab profesional (professional
responsibility)
Akuntan
publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang
mewadahinya
Analisis
v
Dalam
kasus ini akuntan seharusnya memiliki rasa tanggung jawab profesional agar tidak
mencemarkan asosiasi profesi yang mewadahinya
Hasil penelitian
Wilopo (2006) membuktikan serta mendukung hipotesis yang menyatakan bahwa
perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi dapat
diturunkan dengan meningkatkan keefektifan pengendalian internal, ketaatan
aturan akuntansi, moralitas manajemen, serta menghilangkan asimetri informasi. Hasil
penelitian Wilopo tersebut juga menunjukkan bahwa dalam upaya menghilangkan
perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi memerlukan
usaha yang menyeluruh, tidak secara partial. Menurut Wilopo, upaya
menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan
akuntansi, antara lain :
Ø Mengefektifkan pengendalian internal,
termasuk penegakan hukum
Ø Perbaikan sistem pengawasan dan
pengendalian
Ø Pelaksanaan good governance
Ø Memperbaiki moral dari pengelola
perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap komitemen terhadap
perusahaan, negara dan masyarakat
Analisis
v Dalam kasus ini, seharusnya Bank Utama
memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian dan menegakkan hukum dengan
benar. Selain itu juga harus memperbaiki moral dari setiap pengelola perusahaan
agar tidak melakukan kecurangan akuntansi.
Referensi
http://nasional.utara.com/baca/2010/02/04/15050360/Ada.Rekayasa.Akuntansi.dalam.Kasus.Bank.CTR
(Diakses pada tanggal 18 Oktober 2016)
http://nasional.utara.com/read/2010/02/04/12455956/perubahan.peraturan.untuk.muluskan.dana
(Diakses pada tanggal 18 Oktober 2016)
Susanti, Beny.2008.Modul
Kuliah Etika Profesi Akuntansi.Universitas Gunadarma
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.