Rabu, 18 Maret 2015

Review Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

Tugas 1 
Review Penngertian Hukum & Hukum Ekonomi

1. Apakah peranan hukum di dalam ekonomi ?
Jawaban : 
Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, hukum sebagai sarana pembangunan,hukum sebagai sarana penegak keadilan. Tetapi hukum juga lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi. Hukum dalam ekonomi digunakan untuk ketertiban agar tidak mudahnya orang untuk melakukan perdagangan bebas serta menghindari persaingan monopoli. Hukum dalam ekonomi juga sebagai pembatas kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian dapat berjalan tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.

2.Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman ? Jelaskan!
Jawaban : 
Ya, hukum juga berlaku dipedalaman karena hukum itu berlaku bagi semua golongan tanpa terkecuali. Namun,yang lebih diterapkan adalah hukum adat daerah setempat, karena jika hukum tidak berlaku didaerah pedalaman maka akan terjadi kekacauan didaerah tersebut. 

3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum ? Jelaskan!
Jawaban : 
Tidak dapat, karena hukum bersifat universal,tetapi terdapat pengecualian seseorang bisa tidak dikenakan pidana atas tidak pidana yang dilakukan apabila seseorang tersebut sakit jiwa, belum dewasa, dilakukan dalam tekanan, dimana pelaku tidak dapat melawannya. Duta besar negara juga kebal terhadap hukum dinegera tempat bertugas, dia hanya patuh pada hukum negarannya sendiri.

4. Contoh nyara dari fungsi hukum ?
Jawaban : 
  1. Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat : terdapat rambu lalu lintas yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan raya
  2. Sarana mewujudkan keadilan sosial : seorang terdakwa harus diberikan sanksi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan berhak mendapatkan pengacara
  3. Alat penggerak pembangunan nasional : penggusuran rumah-rumah yang tidak memiliki surat perijinan dan rumah-rumah yang berdiri di tanah milik negara
  4. Alat kritik : masyarakat ikut berperan dalam pengawasan terhadap pejabat pemerintah,para penegak hukum maupun aparatur pengawasan sendiri
  5. Sarana penyelesaian sengkera/pertikaian : kasus sengketa tanah diselesaikan melalui persidangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar