Jumat, 24 April 2015

TUGAS 3 REVIEW KASUS PELANGGARAN HKI

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : 

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Varietas Tanaman

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi menobatkan penyanyi, Afgan Syahreza sebagai duta HKI 2014 dalam perayaan puncak Hari Kekayaan Intelektual se-dunia ke-14 di Jakarta.
Pentingnya perlindungan HKI bagi pekerja seni lantaran pembajakan adalah satu hal yang sangat menganggu. Maraknya pembajakan membuat pekerja seni merasa malas berkarya karena merasa tak dihargai. Bahkan, hingga ke tahap berhenti berkarya.

Contoh Kasus Pelanggaran HKI


Sumber http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/iwan-fals-dilaporkan-terkait-pelanggaran-hak-cipta.html


               Iwan Fals dilaporkan oleh Toto Dwiarso Goenarto ke pihak kepolisian dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait dengan lagu yang berjudul Bencana Alam yang dinyanyikan Iwan Fals pada Oktober 2009 lalu. Iwan Fals dituntut pasal 2 Ayat 1 atau pasal 49 Ayat 2 UU No.19 tahun 2001 tentang hak cipta.
               Kesalahan terjadi karena nama pencipta lagu tersebut seharusnya bukan Iwan Fals tetapi Toto Dwiarso. Karena hal tersebut, Toto Dwiarso merasa sangat tersinggung bahkan banyak yang menghina beliau bohong. Tidak menutup kemungkinan terjadinya kebohongan publik sehingga para masyarakat mengira salah mengetahui pencipta sebenarnya. 

Jumat, 03 April 2015

Tugas 2 Pengertian dan Contoh

Pengertian dan Contoh Gadai,Hipotik,Hak Tanggungan dan Fiducia

1.Gadai
Pengertian Gadai 
Hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.

Sifat-Sifat Gadai :
  1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud. 
  2. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
  3. Adanya sifat kebendaan.
  4. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  6. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
  7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
Contoh dari Gadai adalah Gadai Motor,mobil dll. Berikut contoh surat perjanjian gadai motor





2. Hipotik
Hypotheca berasal dari bahasa latin, dan hypotheek dari bahasa Belanda, yang mempunyai arti “Pembebanan”.Sedangkan Menurut Pasal 1162 B.W, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan ) benda itu.Dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan karangan Hartono Hadisoeprapto menjelaskan, bahwa hipotik adalah bentuk jaminan jaminan kredit yang timbul dari perjanjian, yaitu suatu bentuk jaminan yang adanya harus diperjanjikan terlebih dahulu.

Jadi Hipotik adalah Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.

Sifat hipotik :
1. Bersifat accesoir

2. Bersifat zaaksgefolg3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal1133-1134KUHPayat 24. Objeknya benda-benda tetap

Contoh Hipotik adalah kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak


3.Hak Tanggungan
Definisi Hak Tanggungan sesuai dengan Undang - undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah:
" Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain."
Obyek Hak Tanggungan adalah :
·         Hak - hak atas tanah yaitu Hak Milik (HM),
·         Hak Guna Bangunan (HGB),
·         Hak Guna Usaha (HGU),
·         Hak Pakai (HP) dan
·         Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS).

Contoh Hak Tanggungan adalah pemberian hak tanggungan atas obyek hak atas tanah


4.Fiducia
Pengertian Fiducia 
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. 

Pengertian Jaminan Fiducia
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan  benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagai mana dimaksud  dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan  Pemberi Fidusia (debitor), sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan  kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya.

Contoh Fiducia adalah A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan BPKB motornya kepada B tetapi motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B sedangkan penguasaan atas barang jaminan (motor) tetap pada A.