Senin, 21 November 2016

Postingan ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

PERMAINAN AKUNTANSI BERUJUNG PETAKA



JAKARTA, UTARA.com - Ketua Tim Audit Investigasi Bank CTR dari Bakso Paket Komplit, Hello Kitty mengatakan ada permainan bank dan rekayasa akuntansi dalam kasus Bank CTR.


"Permainan bank-nya begini ini, bank itu dibikin rugi, digerogoti dari dalam, lalu akuntansinya direkayasa, seolah-olah asetnya bagus," ucapnya dalam Seminar "Aspek Hukum CTR, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil Korupsi" di Hotel Candi, Senin (4/1/2010).


Setelah itu, kata dia, sampai ada waktu yang cukup, bank akan menjatuhkan diri karena sudah adanya keyakinan akan diselamatkan. "Yang namanya aset enggak ada nilainya, tapi dianggap bernilai tinggi seolah-olah itu biasa, itu namanya rekayasa akuntansi," tambahnya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus Bank CTR terjadi karena adanya ketidaktegasan dalam penerapan ketentuan Bank Utama terhadap pelanggaran ketentuan, juga pemberian izin merger kepada Bank CTR. "Sebetulnya persoalan Bank CTR ini sejak awal adalah bawaan dari Bank ABC dulu, yang punya surat berharga yang katanya dalam bentuk dollar," pungkasnya.


Hello Kitty mengatakan sejumlah peraturan yang diubah oleh Bank Utama dalam waktu singkat diduga untuk memuluskan permintaan Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank CTR.


Hal tersebut terlihat karena sejak Bank CTR meminta fasilitas tersebut, Bank Utama langsung mengubah syarat FPJP dari CAR 8 persen menjadi CAR positif. "Perubahan peraturan tersebut diduga untuk memuluskan permohonan FPJP oleh Bank CTR," ungkap Hello Kitty


Pernyataan Bakso Paket Komplit tersebut juga didukung kenyataan bahwa sejak peraturan tersebut diubah, tak lama kemudian prosedur dipenuhi dan uang langsung ditransfer. "Ini kok hebat sekali. Peraturan dirubah, malam itu juga diproses, malamnya cari notaris sampai jam 2 malam, dan malam itu juga uang ditransfer," tegasnya.


Seperti yang telah diberitakan, PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober mengatakan syarat FPJP adalah CAR minimal 8 persen dan agunan berupa SBI, SUN dan aset kredit lancar 12 bulan. Peraturan tersebut diubah dalam RDG 13 November 2008 yang menyetujui perubahan di mana syarat FPJP adalah keadaan mendesak, CAR positif dan agunan 3 bulan lancar.


Seperti pernah diberitakan, Bank CTR adalah hasil merger tiga bank, yaitu Bank Pikachu, Bank Deso, dan Bank ABC. Proses merger ketiga bank tersebut berlangsung pada periode 2002-2004.

ANALISIS
Aturan Etika Profesi Akuntansi
IAI

Pendahuluan
Pemberlakuan dan Komposisi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
  Ø  Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  Ø  Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi
  Ø  Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi
  Ø  Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian :
      1.      Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota
      2.      Aturan Etika
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
      3.      Interpretasi Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PRINSIP ETIKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Mukadimah
01.  Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri diatas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan
02.  Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntanm dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Analisis
  v  Dalam kasus ini, Akuntan tidak memenuhi tanggung jawab profesionalnya karena Akuntan sudah melakukan rekayasa akuntansi untuk keuntungan pribadi
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01.  Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Analisis
  v  Dalam kasus ini, Akuntan tidak melaksanakan tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesionalnya karena hasil audit yang diberikan sudah direkayasa terlebih dahulu. Selain itu, Akuntan juga bekerja sama dengan pihak Bank CTR untuk membuat Bank bangkrut.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01.  Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonnomi masyarakat dan negara
02.  Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut
03.  Dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya
04.  Mereka memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini
05.  Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publuk kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi
06.  Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya :
§  Auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal
§  Eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi
§  Auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar
§  Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak dan
§  Konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik
Analisis
  v  Dalam kasus ini, Akuntan tidak memberikan pelayanan yang baik kepada publik dan tidak menghormati kepercayaan publik untuk melakukan audit karena akuntan sudah merekayasa hasil audit Bank CTR
Prinsip Ketujuh-Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi :
01.  Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum
Analisis
  v  Dalam kasus ini, seharusnya akuntan menjaga reputasi profesi yang baik dan menjauhi tingkah laku yang tidak baik agar para penerima jasa akuntan masih tetap percaya
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas
01.  Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan
Analisis
  v  Dalam kasus ini, akuntan tidak melakukan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan karena akuntan bekerjasama dengan pihak Bank CTR untuk melakukan rekayasa akuntansi agar asset Bank terlihat bagus.

Kode Etik Akuntan Publik

Keterterapan (applicability)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP)
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

Definisi/Pengertian
      1.      Klien
Adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan anggota.
Analisis
v  Yang termasuk Klien dalam kasus ini adalah Bank CTR
       2.      Laporan Keuangan
Adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasu dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan lapoan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
Analisis
v  Dalam kasus ini, akuntan telah merekayasa laporan keuangan Bank CTR untuk memudahkan Bank CTR menerima pinjaman
       3.      Kantor Akuntan Publik (KAP)
Adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha dibidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
4.      IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah
      5.      Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
Adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik
      6.      Anggota
Adalah semua anggota IAI-KAP
      7.      Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP)
Adalah anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP
      8.      Akuntan Publik
Adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik-praktik akuntan publik
Analisis
v  Dalam kasus ini, akuntan yang merekayasa laporan keuangan Bank CTR termasuk kedalam kategori Akuntan Publik
      9.      Praktik Akuntan Publik
Adalah pemberi jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
Analisis
v  Dalam kasus ini, jenis jasa yang diberikan kepada Bank CTR adalah jasa audit laporan keuangan

100.   INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101.     Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in apperance).
102.     Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Analisis
  v  Dalam kasus ini, seharusnya akuntan mempertahankan integritas dan objektivitas tanpa melihat kepentingan klien untuk bersikap curang

200.   STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
201.     Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI :
      A.      Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
Analisis
v  Dalam kasus ini, akuntan tidak memberikan jasa profesional karena telah melakukan kecurangan dengan merekayasa laporan keuangan Bank CTR. Oleh karena itu, akuntan tidak memenuhi standar kompetensi profesional
      B.      Kecermatan dan Kesekesamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional
      C.      Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional
      D.     Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya
Analisis
v  Dalam kasus ini, Bank CTR bekerjasama dengan pihak akuntan untuk merekayasa akuntansi agar asset Bank terlihat bagus dengan memberikan data yang tidak relevan karena Bank ingin melakukan pinjaman dana jangka pendek.
202.     Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, stestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI
Analisis
  v  Dalam kasus ini, akuntan telah melanggar kepatuhan standar yang telah ditetapkan badan pengatur standar karena melakukan kecurangan dalam penugasan jasa auditing

500.   TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501.     Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi
Analisis
  v  Dalam kasus ini, akuntan sudah melakukan tindakan yang mencemarkan profesinya karena perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukannya

Ethical Governance
PENGERTIAN TENTANG GCG
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendefinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholder.

PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
      1.      Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct) merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan dan pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etika bisnis yang terbaik didalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar didalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Analisis
v  Dalam kasus ini, akuntan dan pihak Bank CTR telah melanggar Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis karena tidak mematuhi aturan dalam aktivitas bisnis perusahaan
      2.      Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan dan pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
Analisis
v  Dalam kasus ini, akuntan melanggar nilai-nilai etika perusahaan karena berlaku tidak jujur dalam mengaudit laporan keuangan Bank CTR

TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN DAN PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN
Penyebab Fraudulent Financial Reporting
Menurut Ferdian dan Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini :
      1)     Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan
Analisis
v  Dalam kasus ini, ada manipulasi laporan keuangan yang dilakukan akuntan karena untuk melancarkan pinjaman dana jangka pendek Bank CTR
       2)     Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi atau informasi signifikan
Analisis
v  Dalam kasus ini tidak ada penghilangan dari laporan keuangan karena akuntan hanya bertugas mengaudit laporan keuangan saja
       3)     Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan
Analisis
v  Dalam kasus ini, akuntan dengan sengaja merekayasa laporan akuntansi Bank CTR
Tanggung Jawab Akuntan Publik (Auditor Independen)
      1.      Statement Auditing Standards
Beberapa Statements on Auditing Standards (SAS) yang dikeluarkan oleh Auditing Standards Board (ASB) di Amerika Serikat yang cukup penting adalah :
a.       SAS No. 53 tentang “The Auditor’s Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities” yaitu mengatur tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities).
Analisis
v    Dalam kasus ini, seharusnya akuntan bersikap jujur dengan melaporkan adanya kesalahan dan ketidakberesan di Bank CTR
b.      SAS No. 82 “Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” dikeluarkan ASB pada Februari 1997. SAS No. 82 menyatakan bahwa auditor harus bertanggung jawab untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kecurangan (fraud) yang terjadi dalam laporan keuangan yang disusun oleh manajemen. Selain itu, SAS no. 82 juga menyatakan bahwa setiap melakukan audit auditor harus menilai risiko (assessment of risk) kemungkinan terdapat salah saji material (material misstatement) pada laporan keuangan yang disebabkan oleh fraud
Analisis
v    Dalam kasus ini, auditor tidak melaporkan adanya kecurangan yang dilakukan Bank CTR
       2.      Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Profesi akuntan publik (auditor independen) memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat tiga tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :
a.       Tanggung jawab moral (moral reponsibility)
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
1)                 Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yang berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya
2)                 Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care)
Analisis
v    Dalam kasus ini akuntan tidak memiliki tanggung jawab moral dengan pekerjaannya karena akuntan bersikap tidak jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yang berwenang atas informasi tersebut
b.      Tanggung jawab profesional (professional responsibility)
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya
Analisis
v    Dalam kasus ini akuntan seharusnya memiliki rasa tanggung jawab profesional agar tidak mencemarkan asosiasi profesi yang mewadahinya
Hasil penelitian Wilopo (2006) membuktikan serta mendukung hipotesis yang menyatakan bahwa perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi dapat diturunkan dengan meningkatkan keefektifan pengendalian internal, ketaatan aturan akuntansi, moralitas manajemen, serta menghilangkan asimetri informasi. Hasil penelitian Wilopo tersebut juga menunjukkan bahwa dalam upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi memerlukan usaha yang menyeluruh, tidak secara partial. Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain :
  Ø  Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum 
  Ø  Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian
  Ø  Pelaksanaan good governance
  Ø  Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap komitemen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat
Analisis
  v  Dalam kasus ini, seharusnya Bank Utama memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian dan menegakkan hukum dengan benar. Selain itu juga harus memperbaiki moral dari setiap pengelola perusahaan agar tidak melakukan kecurangan akuntansi.

Referensi
http://nasional.utara.com/baca/2010/02/04/15050360/Ada.Rekayasa.Akuntansi.dalam.Kasus.Bank.CTR (Diakses pada tanggal 18 Oktober 2016)
http://nasional.utara.com/read/2010/02/04/12455956/perubahan.peraturan.untuk.muluskan.dana (Diakses pada tanggal 18 Oktober 2016)
Susanti, Beny.2008.Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi.Universitas Gunadarma


Sabtu, 05 November 2016

Semua tulisan dibawah ini hanya fiktif belaka dan hanya untuk kepentingan tugas semata. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Dalam bab ini akan membahas tentang Perilaku Etikda dalam Bisnis dan Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi. Perhatikan contoh kasus dibawah ini :

"Drama Dibalik Bank CTR"
JAKARTA, Utara.com - Ketua Tim Audit Investigasi Bank CTR dari Bakso Paket Komplit, Hello Kitty mengatakan ada permainan bank dan rekayasa akuntansi dalam kasus Bank CTR.
"Permainan bank-nya begini ini, bank itu dibikin rugi, digerogoti dari dalam, lalu akuntansinya direkayasa, seolah-olah asetnya bagus," ucapnya dalam Seminar "Aspek Hukum CTR, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil Korupsi" di Hotel Candi, Senin (4/1/2010).
Setelah itu, kata dia, sampai ada waktu yang cukup, bank akan menjatuhkan diri karena sudah adanya keyakinan akan diselamatkan. "Yang namanya aset enggak ada nilainya, tapi dianggap bernilai tinggi seolah-olah itu biasa, itu namanya rekayasa akuntansi," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus Bank CTR terjadi karena adanya ketidaktegasan dalam penerapan ketentuan Bank Utama terhadap pelanggaran ketentuan, juga pemberian izin merger kepada Bank CTR. "Sebetulnya persoalan Bank CTR ini sejak awal adalah bawaan dari Bank ABC dulu, yang punya surat berharga yang katanya dalam bentuk dollar," pungkasnya.Hello Kitty mengatakan sejumlah peraturan yang diubah oleh Bank Utama  dalam waktu singkat diduga untuk memuluskan permintaan Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank CTR.
Hal tersebut terlihat karena sejak Bank CTR meminta fasilitas tersebut, Bank Utama langsung mengubah syarat FPJP dari CAR 8 persen menjadi CAR positif. "Perubahan peraturan tersebut diduga untuk memuluskan permohonan FPJP oleh Bank CTR," ungkap Hello Kitty
Pernyataan Bakso Paket Komplit tersebut juga didukung kenyataan bahwa sejak peraturan tersebut diubah, tak lama kemudian prosedur dipenuhi dan uang langsung ditransfer. "Ini kok hebat sekali. Peraturan dirubah, malam itu juga diproses, malamnya cari notaris sampai jam 2 malam, dan malam itu juga uang ditransfer," tegasnya.
Seperti yang telah diberitakan, PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober mengatakan syarat FPJP adalah CAR minimal 8 persen dan agunan berupa SBI, SUN dan aset kredit lancar 12 bulan. Peraturan tersebut diubah dalam RDG 13 November 2008 yang menyetujui perubahan di mana syarat FPJP adalah keadaan mendesak, CAR positif dan agunan 3 bulan lancar.
Seperti pernah diberitakan, Bank CTR adalah hasil merger tiga bank, yaitu Bank Pikachu, Bank Deso, dan Bank ABC. Proses merger ketiga bank tersebut berlangsung pada periode 2002-2004.

ANALISIS
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi). Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi.
Moral dan etika dalam dunia bisnis
a.          Moral dalam Dunia Bisnis
Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-“bisnis”. Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.
  v  Analisis
Pada kasus ini, Bank CTR telah melanggar moral dalam dunia bisnis, karena telah merekayasa hasil akuntansi agar aset terlihat bagus dan untuk melancarkan pinjaman ke Bank Utama. Jadi sikap Bank CTR merupakan sikap tidak terpuji dan merugikan banyak pihak.
b.         Etika dalam Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Jadi, untuk menghasilkan suatu etika dalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian atara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah :
      1.       Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
o   Analisis
Dalam kasus ini, pelaku Bank CTR bermain curang dengan cara membuat Bank CTR rugi, digerogoti dari dalam dan menggunakan keuntungan tersebut untuk kepentingan sendiri walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya.
      2.       Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
o   Analisis
Pada kasus ini, Bank CTR hanya memikirkan keuntungannya saat sekarang saja, tanpa memikirkan hal yang akan terjadi dimasa yang akan datang dan tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang.
    3.    Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
o   Analisis
Pada kasus ini, Bank Utama telah melanggar suatu hukum yaitu dengan merubah sejumlah peraturan dalam waktu singkat untuk permintaan fasilitas pinjaman jangka pendek. Hal ini terjadi karena adanya ketidak tegasan dalam penerapan ketentuan Bank Utama terhadap pelanggaran ketentuan.

Dunia Bisnis
Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakkan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tidakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tidakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
  v  Analisis
Pada kasus ini Bank CTR telah melakukan rekayasa akuntansi dan melakukan permainan Bank dengan membuat rugi Bank sampai waktu yang cukup selanjutnya Bank CTR akan menjatuhkan diri karena keyakinan akan diselamatkan.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan.

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik disuatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak akan memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
v  Analisis
Pada kasus ini, yang telah melakukan rekayasa akuntansi pada Bank CTR termasuk kedalam jasa assurance karena pihak tersebut melakukan audit dan pemeriksaan.

Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuanagan, audit kepatuhan dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk mengevaluasi kinerja, mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai organisasi.      
v  Analisis
Dalam kasus ini pihak auditor yang merekayasa termasuk kedalam auditor independen yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum untuk disajikan oleh kliennya.

Etika profesional profesi akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan kedalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Refferensi
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/05/15050360/Ada.Rekayasa.Akuntansi.dalam.Kasus.Bank.CTR
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/05/12455956/perubahan.peraturan.untuk.muluskan.quotobatquot
Beny, Susanti.2008.Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi.Universitas Gunadarma