Jumat, 24 April 2015

TUGAS 3 REVIEW KASUS PELANGGARAN HKI

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : 

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Varietas Tanaman

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi menobatkan penyanyi, Afgan Syahreza sebagai duta HKI 2014 dalam perayaan puncak Hari Kekayaan Intelektual se-dunia ke-14 di Jakarta.
Pentingnya perlindungan HKI bagi pekerja seni lantaran pembajakan adalah satu hal yang sangat menganggu. Maraknya pembajakan membuat pekerja seni merasa malas berkarya karena merasa tak dihargai. Bahkan, hingga ke tahap berhenti berkarya.

Contoh Kasus Pelanggaran HKI


Sumber http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/iwan-fals-dilaporkan-terkait-pelanggaran-hak-cipta.html


               Iwan Fals dilaporkan oleh Toto Dwiarso Goenarto ke pihak kepolisian dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait dengan lagu yang berjudul Bencana Alam yang dinyanyikan Iwan Fals pada Oktober 2009 lalu. Iwan Fals dituntut pasal 2 Ayat 1 atau pasal 49 Ayat 2 UU No.19 tahun 2001 tentang hak cipta.
               Kesalahan terjadi karena nama pencipta lagu tersebut seharusnya bukan Iwan Fals tetapi Toto Dwiarso. Karena hal tersebut, Toto Dwiarso merasa sangat tersinggung bahkan banyak yang menghina beliau bohong. Tidak menutup kemungkinan terjadinya kebohongan publik sehingga para masyarakat mengira salah mengetahui pencipta sebenarnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar