Sabtu, 05 November 2016

Semua tulisan dibawah ini hanya fiktif belaka dan hanya untuk kepentingan tugas semata. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Dalam bab ini akan membahas tentang Perilaku Etikda dalam Bisnis dan Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi. Perhatikan contoh kasus dibawah ini :

"Drama Dibalik Bank CTR"
JAKARTA, Utara.com - Ketua Tim Audit Investigasi Bank CTR dari Bakso Paket Komplit, Hello Kitty mengatakan ada permainan bank dan rekayasa akuntansi dalam kasus Bank CTR.
"Permainan bank-nya begini ini, bank itu dibikin rugi, digerogoti dari dalam, lalu akuntansinya direkayasa, seolah-olah asetnya bagus," ucapnya dalam Seminar "Aspek Hukum CTR, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil Korupsi" di Hotel Candi, Senin (4/1/2010).
Setelah itu, kata dia, sampai ada waktu yang cukup, bank akan menjatuhkan diri karena sudah adanya keyakinan akan diselamatkan. "Yang namanya aset enggak ada nilainya, tapi dianggap bernilai tinggi seolah-olah itu biasa, itu namanya rekayasa akuntansi," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus Bank CTR terjadi karena adanya ketidaktegasan dalam penerapan ketentuan Bank Utama terhadap pelanggaran ketentuan, juga pemberian izin merger kepada Bank CTR. "Sebetulnya persoalan Bank CTR ini sejak awal adalah bawaan dari Bank ABC dulu, yang punya surat berharga yang katanya dalam bentuk dollar," pungkasnya.Hello Kitty mengatakan sejumlah peraturan yang diubah oleh Bank Utama  dalam waktu singkat diduga untuk memuluskan permintaan Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank CTR.
Hal tersebut terlihat karena sejak Bank CTR meminta fasilitas tersebut, Bank Utama langsung mengubah syarat FPJP dari CAR 8 persen menjadi CAR positif. "Perubahan peraturan tersebut diduga untuk memuluskan permohonan FPJP oleh Bank CTR," ungkap Hello Kitty
Pernyataan Bakso Paket Komplit tersebut juga didukung kenyataan bahwa sejak peraturan tersebut diubah, tak lama kemudian prosedur dipenuhi dan uang langsung ditransfer. "Ini kok hebat sekali. Peraturan dirubah, malam itu juga diproses, malamnya cari notaris sampai jam 2 malam, dan malam itu juga uang ditransfer," tegasnya.
Seperti yang telah diberitakan, PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober mengatakan syarat FPJP adalah CAR minimal 8 persen dan agunan berupa SBI, SUN dan aset kredit lancar 12 bulan. Peraturan tersebut diubah dalam RDG 13 November 2008 yang menyetujui perubahan di mana syarat FPJP adalah keadaan mendesak, CAR positif dan agunan 3 bulan lancar.
Seperti pernah diberitakan, Bank CTR adalah hasil merger tiga bank, yaitu Bank Pikachu, Bank Deso, dan Bank ABC. Proses merger ketiga bank tersebut berlangsung pada periode 2002-2004.

ANALISIS
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi). Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi.
Moral dan etika dalam dunia bisnis
a.          Moral dalam Dunia Bisnis
Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-“bisnis”. Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.
  v  Analisis
Pada kasus ini, Bank CTR telah melanggar moral dalam dunia bisnis, karena telah merekayasa hasil akuntansi agar aset terlihat bagus dan untuk melancarkan pinjaman ke Bank Utama. Jadi sikap Bank CTR merupakan sikap tidak terpuji dan merugikan banyak pihak.
b.         Etika dalam Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Jadi, untuk menghasilkan suatu etika dalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian atara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah :
      1.       Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
o   Analisis
Dalam kasus ini, pelaku Bank CTR bermain curang dengan cara membuat Bank CTR rugi, digerogoti dari dalam dan menggunakan keuntungan tersebut untuk kepentingan sendiri walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya.
      2.       Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
o   Analisis
Pada kasus ini, Bank CTR hanya memikirkan keuntungannya saat sekarang saja, tanpa memikirkan hal yang akan terjadi dimasa yang akan datang dan tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang.
    3.    Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
o   Analisis
Pada kasus ini, Bank Utama telah melanggar suatu hukum yaitu dengan merubah sejumlah peraturan dalam waktu singkat untuk permintaan fasilitas pinjaman jangka pendek. Hal ini terjadi karena adanya ketidak tegasan dalam penerapan ketentuan Bank Utama terhadap pelanggaran ketentuan.

Dunia Bisnis
Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakkan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tidakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tidakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
  v  Analisis
Pada kasus ini Bank CTR telah melakukan rekayasa akuntansi dan melakukan permainan Bank dengan membuat rugi Bank sampai waktu yang cukup selanjutnya Bank CTR akan menjatuhkan diri karena keyakinan akan diselamatkan.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan.

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik disuatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak akan memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
v  Analisis
Pada kasus ini, yang telah melakukan rekayasa akuntansi pada Bank CTR termasuk kedalam jasa assurance karena pihak tersebut melakukan audit dan pemeriksaan.

Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuanagan, audit kepatuhan dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk mengevaluasi kinerja, mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai organisasi.      
v  Analisis
Dalam kasus ini pihak auditor yang merekayasa termasuk kedalam auditor independen yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum untuk disajikan oleh kliennya.

Etika profesional profesi akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan kedalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Refferensi
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/05/15050360/Ada.Rekayasa.Akuntansi.dalam.Kasus.Bank.CTR
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/05/12455956/perubahan.peraturan.untuk.muluskan.quotobatquot
Beny, Susanti.2008.Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi.Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar