Minggu, 23 Oktober 2016

Berita ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.


ASYIKNYA “BERMAIN” DIDALAM BANK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Audit Investigasi Bank CTR dari Bakso Paket Komplit, Hello Kitty mengatakan ada permainan bank dan rekayasa akuntansi dalam kasus Bank CTR.
"Permainan bank-nya begini ini, bank itu dibikin rugi, digerogoti dari dalam, lalu akuntansinya direkayasa, seolah-olah asetnya bagus," ucapnya dalam Seminar "Aspek Hukum CTR, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil Korupsi" di Hotel Candi, Senin (4/1/2010).
Setelah itu, kata dia, sampai ada waktu yang cukup, bank akan menjatuhkan diri karena sudah adanya keyakinan akan diselamatkan. "Yang namanya aset enggak ada nilainya, tapi dianggap bernilai tinggi seolah-olah itu biasa, itu namanya rekayasa akuntansi," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus Bank CTR terjadi karena adanya ketidaktegasan dalam penerapan ketentuan Bank Utama terhadap pelanggaran ketentuan, juga pemberian izin merger kepada Bank CTR. "Sebetulnya persoalan Bank CTR ini sejak awal adalah bawaan dari Bank ABC dulu, yang punya surat berharga yang katanya dalam bentuk dollar," pungkasnya.
Hello Kitty mengatakan sejumlah peraturan yang diubah oleh Bank Utama  dalam waktu singkat diduga untuk memuluskan permintaan Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank CTR.
Hal tersebut terlihat karena sejak Bank CTR meminta fasilitas tersebut, Bank Utama langsung mengubah syarat FPJP dari CAR 8 persen menjadi CAR positif. "Perubahan peraturan tersebut diduga untuk memuluskan permohonan FPJP oleh Bank CTR," ungkap Hello Kitty
Pernyataan Bakso Paket Komplit tersebut juga didukung kenyataan bahwa sejak peraturan tersebut diubah, tak lama kemudian prosedur dipenuhi dan uang langsung ditransfer. "Ini kok hebat sekali. Peraturan dirubah, malam itu juga diproses, malamnya cari notaris sampai jam 2 malam, dan malam itu juga uang ditransfer," tegasnya.
Seperti yang telah diberitakan, PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober mengatakan syarat FPJP adalah CAR minimal 8 persen dan agunan berupa SBI, SUN dan aset kredit lancar 12 bulan. Peraturan tersebut diubah dalam RDG 13 November 2008 yang menyetujui perubahan di mana syarat FPJP adalah keadaan mendesak, CAR positif dan agunan 3 bulan lancar.
Seperti pernah diberitakan, Bank CTR adalah hasil merger tiga bank, yaitu Bank Pikachu, Bank Deso, dan Bank ABC. Proses merger ketiga bank tersebut berlangsung pada periode 2002-2004.

ANALISIS

Pengertian Etika
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Dalam kasus diatas Bank CTR telah menyalahi aturan dengan melakukan permainan Bank dan rekayasa akuntansi. Bank menjatuhkan diri dengan cara dibuat rugi, digerogoti dari dalam karena sudah adanya keyakinan untuk diselamatkan. Perbuatan ini sudah melaanggar etika karena seharusnya Bank mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan rekayasa akuntansi.
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun. Pada kasus ini Bank CTR telah melanggar norma :
1.      Norma Hukum
Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
·     Perbuatan Bank CTR merekayasa akuntansi agar asetnya terlihat bafus dan Bank Utama yang secara singkat merubah peraturan hanya karena ingin memuluskan permintaan Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank CTR seperti yang telah diberitakan, PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober mengatakan syarat FPJP adalah CAR minimal 8 persen dan agunan berupa SBI,SUN dan aset kredit lancar 12 bulan. Peraturam tersebut diubah da;am RDG 13 November 2008 yang menyetujui perubahan dimana syarat FPJP adalah keadaan mendesak, CAR positif dan agunan 3 bulan lancar.
2.      Norma Agama
Norma agama berasal dari agama
·      Pada kasus ini Bank sudah melanggar norma agama dimana Bank ini berbuat tidak jujur dan melakukan kecurangan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
1.      Kebutuhan Individu
Dalam kasus ini faktor kebutuhan individu sangat mendominasi, faktor ini hanya ingin menguntungkan dirinya sendiri.
2.      Lingkungan yang Tidak Etis
Dalam kasus ini lingkungan pendahulunya juga kurang baik. Sebelum Bank CTR melakukan merger dengan Bank Pikachu, Bank Deso dan Bank ABC sudah melakukan kecurangan

Sanksi Pelanggaran Etika
1.      Sanksi Hukum
Kasus ini merupakan kasus dalam skala besar dan merugikan pihak lain. Sehingga dapat terkena tuntutan pidana

Jenis-jenis Etika
1.      Etika Umum
Etika umum berisi prinsip serta moral dasar.
·       Dalam hal ini Bank tidak menunjukkan prinsip serta moral dasar yang seharusnya, karena Bank merekayasa akuntansi sehingga aset terlihat bagus
2.      Etika khusus
Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. Etika khusus dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
·        Dalam kasus ini Bank telah melanggar etika sosial yang didalamnya terdapat etika profesi. Kasus ini melibatkan profesi seorang akuntan yang sudah merekayasa hasil akuntansi.


Referensi
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/05/15050360/Ada.Rekayasa.Akuntansi.dalam.Kasus.Bank.CTR
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/05/12455956/perubahan.peraturan.untuk.muluskan.quotobatquot

Beny, Susanti.2008.Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi.Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar