Minggu, 23 Oktober 2016

Berita ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.


ASYIKNYA “BERMAIN” DIDALAM BANK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Audit Investigasi Bank CTR dari Bakso Paket Komplit, Hello Kitty mengatakan ada permainan bank dan rekayasa akuntansi dalam kasus Bank CTR.
"Permainan bank-nya begini ini, bank itu dibikin rugi, digerogoti dari dalam, lalu akuntansinya direkayasa, seolah-olah asetnya bagus," ucapnya dalam Seminar "Aspek Hukum CTR, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil Korupsi" di Hotel Candi, Senin (4/1/2010).
Setelah itu, kata dia, sampai ada waktu yang cukup, bank akan menjatuhkan diri karena sudah adanya keyakinan akan diselamatkan. "Yang namanya aset enggak ada nilainya, tapi dianggap bernilai tinggi seolah-olah itu biasa, itu namanya rekayasa akuntansi," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus Bank CTR terjadi karena adanya ketidaktegasan dalam penerapan ketentuan Bank Utama terhadap pelanggaran ketentuan, juga pemberian izin merger kepada Bank CTR. "Sebetulnya persoalan Bank CTR ini sejak awal adalah bawaan dari Bank ABC dulu, yang punya surat berharga yang katanya dalam bentuk dollar," pungkasnya.
Hello Kitty mengatakan sejumlah peraturan yang diubah oleh Bank Utama  dalam waktu singkat diduga untuk memuluskan permintaan Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank CTR.
Hal tersebut terlihat karena sejak Bank CTR meminta fasilitas tersebut, Bank Utama langsung mengubah syarat FPJP dari CAR 8 persen menjadi CAR positif. "Perubahan peraturan tersebut diduga untuk memuluskan permohonan FPJP oleh Bank CTR," ungkap Hello Kitty
Pernyataan Bakso Paket Komplit tersebut juga didukung kenyataan bahwa sejak peraturan tersebut diubah, tak lama kemudian prosedur dipenuhi dan uang langsung ditransfer. "Ini kok hebat sekali. Peraturan dirubah, malam itu juga diproses, malamnya cari notaris sampai jam 2 malam, dan malam itu juga uang ditransfer," tegasnya.
Seperti yang telah diberitakan, PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober mengatakan syarat FPJP adalah CAR minimal 8 persen dan agunan berupa SBI, SUN dan aset kredit lancar 12 bulan. Peraturan tersebut diubah dalam RDG 13 November 2008 yang menyetujui perubahan di mana syarat FPJP adalah keadaan mendesak, CAR positif dan agunan 3 bulan lancar.
Seperti pernah diberitakan, Bank CTR adalah hasil merger tiga bank, yaitu Bank Pikachu, Bank Deso, dan Bank ABC. Proses merger ketiga bank tersebut berlangsung pada periode 2002-2004.

ANALISIS

Pengertian Etika
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Dalam kasus diatas Bank CTR telah menyalahi aturan dengan melakukan permainan Bank dan rekayasa akuntansi. Bank menjatuhkan diri dengan cara dibuat rugi, digerogoti dari dalam karena sudah adanya keyakinan untuk diselamatkan. Perbuatan ini sudah melaanggar etika karena seharusnya Bank mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan rekayasa akuntansi.
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun. Pada kasus ini Bank CTR telah melanggar norma :
1.      Norma Hukum
Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
·     Perbuatan Bank CTR merekayasa akuntansi agar asetnya terlihat bafus dan Bank Utama yang secara singkat merubah peraturan hanya karena ingin memuluskan permintaan Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank CTR seperti yang telah diberitakan, PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober mengatakan syarat FPJP adalah CAR minimal 8 persen dan agunan berupa SBI,SUN dan aset kredit lancar 12 bulan. Peraturam tersebut diubah da;am RDG 13 November 2008 yang menyetujui perubahan dimana syarat FPJP adalah keadaan mendesak, CAR positif dan agunan 3 bulan lancar.
2.      Norma Agama
Norma agama berasal dari agama
·      Pada kasus ini Bank sudah melanggar norma agama dimana Bank ini berbuat tidak jujur dan melakukan kecurangan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
1.      Kebutuhan Individu
Dalam kasus ini faktor kebutuhan individu sangat mendominasi, faktor ini hanya ingin menguntungkan dirinya sendiri.
2.      Lingkungan yang Tidak Etis
Dalam kasus ini lingkungan pendahulunya juga kurang baik. Sebelum Bank CTR melakukan merger dengan Bank Pikachu, Bank Deso dan Bank ABC sudah melakukan kecurangan

Sanksi Pelanggaran Etika
1.      Sanksi Hukum
Kasus ini merupakan kasus dalam skala besar dan merugikan pihak lain. Sehingga dapat terkena tuntutan pidana

Jenis-jenis Etika
1.      Etika Umum
Etika umum berisi prinsip serta moral dasar.
·       Dalam hal ini Bank tidak menunjukkan prinsip serta moral dasar yang seharusnya, karena Bank merekayasa akuntansi sehingga aset terlihat bagus
2.      Etika khusus
Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. Etika khusus dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
·        Dalam kasus ini Bank telah melanggar etika sosial yang didalamnya terdapat etika profesi. Kasus ini melibatkan profesi seorang akuntan yang sudah merekayasa hasil akuntansi.


Referensi
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/05/15050360/Ada.Rekayasa.Akuntansi.dalam.Kasus.Bank.CTR
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/05/12455956/perubahan.peraturan.untuk.muluskan.quotobatquot

Beny, Susanti.2008.Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi.Universitas Gunadarma

Jumat, 24 April 2015

TUGAS 3 REVIEW KASUS PELANGGARAN HKI

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : 

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Varietas Tanaman

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi menobatkan penyanyi, Afgan Syahreza sebagai duta HKI 2014 dalam perayaan puncak Hari Kekayaan Intelektual se-dunia ke-14 di Jakarta.
Pentingnya perlindungan HKI bagi pekerja seni lantaran pembajakan adalah satu hal yang sangat menganggu. Maraknya pembajakan membuat pekerja seni merasa malas berkarya karena merasa tak dihargai. Bahkan, hingga ke tahap berhenti berkarya.

Contoh Kasus Pelanggaran HKI


Sumber http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/iwan-fals-dilaporkan-terkait-pelanggaran-hak-cipta.html


               Iwan Fals dilaporkan oleh Toto Dwiarso Goenarto ke pihak kepolisian dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait dengan lagu yang berjudul Bencana Alam yang dinyanyikan Iwan Fals pada Oktober 2009 lalu. Iwan Fals dituntut pasal 2 Ayat 1 atau pasal 49 Ayat 2 UU No.19 tahun 2001 tentang hak cipta.
               Kesalahan terjadi karena nama pencipta lagu tersebut seharusnya bukan Iwan Fals tetapi Toto Dwiarso. Karena hal tersebut, Toto Dwiarso merasa sangat tersinggung bahkan banyak yang menghina beliau bohong. Tidak menutup kemungkinan terjadinya kebohongan publik sehingga para masyarakat mengira salah mengetahui pencipta sebenarnya. 

Jumat, 03 April 2015

Tugas 2 Pengertian dan Contoh

Pengertian dan Contoh Gadai,Hipotik,Hak Tanggungan dan Fiducia

1.Gadai
Pengertian Gadai 
Hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.

Sifat-Sifat Gadai :
  1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud. 
  2. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
  3. Adanya sifat kebendaan.
  4. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  6. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
  7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
Contoh dari Gadai adalah Gadai Motor,mobil dll. Berikut contoh surat perjanjian gadai motor





2. Hipotik
Hypotheca berasal dari bahasa latin, dan hypotheek dari bahasa Belanda, yang mempunyai arti “Pembebanan”.Sedangkan Menurut Pasal 1162 B.W, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan ) benda itu.Dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan karangan Hartono Hadisoeprapto menjelaskan, bahwa hipotik adalah bentuk jaminan jaminan kredit yang timbul dari perjanjian, yaitu suatu bentuk jaminan yang adanya harus diperjanjikan terlebih dahulu.

Jadi Hipotik adalah Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.

Sifat hipotik :
1. Bersifat accesoir

2. Bersifat zaaksgefolg3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal1133-1134KUHPayat 24. Objeknya benda-benda tetap

Contoh Hipotik adalah kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak


3.Hak Tanggungan
Definisi Hak Tanggungan sesuai dengan Undang - undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah:
" Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain."
Obyek Hak Tanggungan adalah :
·         Hak - hak atas tanah yaitu Hak Milik (HM),
·         Hak Guna Bangunan (HGB),
·         Hak Guna Usaha (HGU),
·         Hak Pakai (HP) dan
·         Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS).

Contoh Hak Tanggungan adalah pemberian hak tanggungan atas obyek hak atas tanah


4.Fiducia
Pengertian Fiducia 
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. 

Pengertian Jaminan Fiducia
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan  benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagai mana dimaksud  dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan  Pemberi Fidusia (debitor), sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan  kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya.

Contoh Fiducia adalah A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan BPKB motornya kepada B tetapi motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B sedangkan penguasaan atas barang jaminan (motor) tetap pada A.

Rabu, 18 Maret 2015

Public Choice

PUBLIC CHOICE

1.              Pengertian Public Choice
Public Choice adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena). Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup memberi deskripsi yang lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi politik seperti ini diperlukan pendekatan ekonomi tertentu.
Menurut Didik J. Rachbini, public choice diartikan sebagai penerapan metode-metode ekonomi terhadap bidang politik dengan dua masalah pokok yaitu masalah tindakan kolektif dan masalah mengorganisasikan preperensi. Sedangkan politik diartikan sebagai seni bagaimana sistem pemerintahan dilaksanakan.

· Perspektif Public Choice

James Buchanan (ekonomi hadiah nobel) menerangkan konsep public choice tidak sebagai teori yang sempit, melainkan sebagai perspektif. Public choice adalah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non-pasar.
Buchanan menganalisa aspek terpisahdari dua elemen perspektif public choice. Aspek pertama pendekatan “catallactics” umum pada ilmu ekonomi, sedangkan aspek kedua adalah postulasi apa yang dikenal sebagai “homo economicus” dalam kaitannya dengan sikap individual.
Aspek pertama adalah catallaxy atau ekonomi sebagai ilmu pertukaran. Menurut Buchanan pengertian ilmu ekonomi bukan hanya dalam terminologi hambatan kelangkaan sumber daya saja, tatapi juga menagaplikasikan disiplin ilmu ekonomi sesuai asalnya dengan konsentrasi pada akar filsafat, “properties” dan lembaga pertukaran (institution of exchange). Sehubunagn dengan itu F.A Hayek mengartikan “catallaxy” sebagai pendekatan terhadap ekonomi sebagai subyek pencaarian dan gambaran perhatian langsung terhadap proses pertukaran, perdaganagan atau perjanjian terhadap kontrak. Interaksi politik adalah pertukaran yang kompleks, oleh karena itu cara memperbaiki pasar adalah dengan member fasilitas proses pertukaran dan melekukan reorganisasi aturan-aturan perdagangan, kontrak dan “agreement”. Sedangkan untuk memperbaiki politik diperlukan reformasi aturan dan kerangka dasar dimana permainan politik dilakukan atas dasar falsafah yang bersifat kesukarelaan.
Aspek kedua adalah pemahaman tentang “homo economicus”, konsep yang semula diartikan sebagai manusia yang hanya mementingkan kepuasan pribadi, diberi konotasi sebagai maanusia yang cenderung memaksimalkan utilitas karena dihadppkan pada keterbatasan sumberdaya yang dimilikinya. Secara teknis konsep ini digambarkan dalam fungsi utilitas dimana individu terus berusaha untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

2.              Perkembangan Public Choise
Pemikiran Public Choise dalam merombak bidang –bidang sosial maupun politik sesuai hukum ekonomi klasik yang analog dengan permintaan dan penawaran komoditas.
Dengan analogi tersebut , maka pemerintah bisa diasumsikan sebagai supplier , yang bisa menyediakan komoditas publik untuk masyarakat.
Selain itu Public Choise perhatiannya tertuju terhadap fungsi pilihan sosial atau eksplorasi terhadap kepemilikan kesejahteraan sosial.
Public Choise bukan suatu objek studi tetapi sebuah cara untuk menelaah subyek , jadi Public Choise bisa menjadi petunjuk bagi pengambil keputusan untuk menentukan pilihan kebijakan yang paling efektif.
Pada decade 1980-an literature politik dipenuhi tulisan-tulisan tentang rational choice atau public choice yang menjelaskan hubungan antara ekonomi dan politik melalui paradigma antara ekonomi klasik public choice (gambar) :

Variabel
Ekonomi klasik
Publik Choice
Supplier
Produsen,pengusaha,distributor
Politis,parpol,birokrasi,pemerintah
Demander
Konsumen
Pemilih (voters)
Jenis Komoditas
Komoditas individu (private goods)
Komoditi public (public goods)
Alat transaksi
Uang
Suara (voters)
Jenis transaksi
Voluntary transaction (sukarela)
Politic as exchange

Samuel Popskin menjelaskan bahwa public choice dapat dipakai juga sebagai study terhadap institusi-institusi ekonomi non-pasar dan pelunasan dari metodologi ekonomi mikro terhadap institusi-institusi non-pasar tersebut dalam tatanan non-pasar. Artinya public choice menjadi jembatan antara ekonomi (dalam menerapkan model-model rasional dari individu-individu yang terlibat didalam pasar) dengan ilmuan sosial lain yang mempunyai asumsi ekonomi tentang alokasi sumber daya yang terbatas tetapi tidak aplikatif terhadap studinya untuk institusi-institusi pedesaan.

· Lingkup Public Choise

Public Chooise merupakan metode-metode ekonomi terhadap bidang politik dengan 2 masalah pokok :
a) masalah tindakan kolektif ( collective action)
b) masalah mengagregasikan preferensi
Ilmu ekonomi terlahir untuk mengatur atau memberikan arah yang tepat dalam pengalokasian sumber-sumber ekonomi yang langka dan politik dipakai untuk menyiasati bagaimana suatu sistem pemerintahan dilaksanakan sebagai suatu art/seni. Jika negara memiliki sumberdaya ekonomi yang tak terbatas , maka ilmu ekonomi dan ilmu politiktidak diperlukan lagi untuk mengatur pengalokasiannya dalam mewujudkan sistem pemerintahan dan kekuasaan.
Namun , jika sumberdayanya terbatas maka ada beberapa cara untuk mengaturnya antara lain :
a.    Altruisme
Adalah pola alokasi sumberdaya ekonomi atas dasar sistem dan hubungan pemberian. Artinya ada keterlibatan moral atau emosional : karena rasa kemanusiaan,persahabatan dan sebagainya.Sebagai contoh , bantuan bencana kepada yang terkena musibah di daerah-daerah.Bantuan tersebut yang merupakan komoditas individu berubah atau bergeser menjadi komoditas publik dalam proses distribusinya.
b.    Anarkhi
Adalah suatu sistem tanpa hukum atau aturan.Jadi,suatu komoditas publik yang terbatas dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu tanpa batasan dan aturan yang jelas dan pemanfaatannya bersifat anarkhi.
c.    Pasar (Market)
Adalah suatu konsep kontroversial sebagai medium pertukaran atau transaksi berbagai hal. Sumberdaya ekonomi dapat menjadi suatu market karena adanya voluntarisme.
d.    Pemerintah dan birokrasi
Adalah lembaga yang mampu membuat aturan , menerapkan dan mengenakan sanksi-sanksi tertentu dan mampu menyelesaikan masalah – masalah kompleks seperti kegagalan pasar dan dampak eksternalitas. Sumberdaya ekonomi yang terbatas akan mampu dikelola oleh pemerintah dengan birokrasinya sehingga masalah-masalah ekonomi yang terjadi di lapangan dapat dieliminir.

3.  Pengertian Rent Seeking
Rent seeking diakui cenderung kepada perbuatan-perbuatan yang bersifat merusak, berbahaya atau pemborosan. Artinya segi kerusakan lebih besar dibandingkan kuntungan. Secara legal terdapat dua kecenderungan dalam rent seeking yaitu pertama adanya hukum yang menyokong keistimewaan pasar khusus kepada orang-orang dengan mengambil keutamaan orang lain; Kedua, adanya hukum pembagian kekayaan. dari tindakan non-voting yang bertujuan untuk merubah hokum sehingga seseorang atau kelompok lebih memperoleh keuntungan dari pada orang atau kelompok lain.
Sejak tahun 1967, teori mengenai “rent-seeking” ini dikembangkan oleh Gordon Tullock, dan istilah “rent” disini berkembang menjadi tidak dalam pengertian yang sama dengan yang dimaksudkan oleh Adam Smith. Fenomena dari rent seeking ini teridentifikasi dalam hubungannya dengan monopoli. Selanjutnya, rent seeking (pemburu rente) menjadi bermakna suatu proses dimana seseorang atau sebuah perusahaan mencari keuntungan melalui manipulasi dari situasi ekonomi (politik, aturan-aturan, regulasi, tariff dll) daripada melalui perdagangan. Istilah rent seeking sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Anne Krueger pada tahun 1973 dalam tulisan yang mengulas tentang pemikiran Gordon Tullock.
Menurut Didik J Rachbani, “perburuan rente ekonomi terjadi ketika seorang pengusaha atau perusahaan mengambil manfaat atau nilai yang tidak dikompensasikan dari yang lain dengan melakukan manipulasi pada lingkungan usaha atau bisnis. Manipulasi pada lingkungan usaha tersebut juga terjadi, karena perebutan monopoli atas aturan main atau regulasi. Karena itu, pelaku usaha yang melobi untuk mempengaruhi aturan lebih memihak dirinya dengan pengorbanan pihak lainnya disebut pemburu rente (“rent seekers”). Praktik berburu rente ekonomi juga diasosiasikan dengan usaha untuk mengatur regulasi ekonomi melalui lobi kepada pemerintah dan parlemen. Penetapan tariff oleh pemerintah untuk kelompok bisnis juga merupakan bagian dari praktik tersebut. Hal yang sama dalam pemberian monopoli impor gandum, beras, gula, dan sejenisnya merupakan bagian dari praktik perburuan rente ekonomi.






4.  Money Politik
Istilah “money politics” biasa diartikan sebagai upaya mempengaruhi prilaku orang dengan menggunakan imbalan tertetu. “money politics” diartikan pula sebagai tindakan jual-beli suara pada sebuah proses politik dan kekuasaan. Pada umumnya masyarakat memahami “money politics” sebagai praktek pemberian uang atau barang atau member iming-iming sesuatu kepada massa (voters) secara kolektif atau individual untuk mendapatkan keuntungan politis. Didalam kasus yang agak luas “money politics” diberi arti sebagai aliran dana dari kelompok bisnis kepada politisi atau pejabat pemerintah.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa pengertian “money politics” adalah sebuah transaksi atau rencana transaksi bermotif politis dengan menggunakan uang atau segala bentuk yang diwujudkan dengan memanfaatkan konvertibilitas uang yang bertujuan untuk mempengaruhi si penerima dalm melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan demi kepentingan si pemberi.
Ada beberapa contoh modus operandi “money politics” yaitu operasi fajar, bujukan politik, sumbangan kas, mobilisasi dana pemilu, suka rela, dan konsolidasi dana dalam bentuk yayasan. Sumber dana yang digunakan dalam modus operandi “money politics” berasal dari pengusaha atau konglomerat, dari pembiayaan yang memanfaatkan kekayaan Negara misalnya BUMN, dan dari pengeluaran pemerintah yang legal dalam APBN.
Secara meluas modus operandi “money politics” terjadi dalam berbagai bentuk. Pertama pengusaha member dana untuk pemilu calon pengusaha, kedua pemberian dana untuk memprngaruhi kebijakan pemerintah, ketiga pemberian dana kepada pejabat.







Kesimpulan
Public Choice merupakan sebuah perspektif didalam bidang politik yang timbul dari perkembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar.
Perkembangan Public Choice dalam mengubah bidang- bidang social maupun politik sesuai hokum ekonomi klasik yang analog dengan pemerintahan dan penawaran komoditas. Dengan analogi tersebut, maka pemerintah bisa diartikan sebagai supplier, yang bisa menyediakan komoditas public untuk masyarakat. Publik Choice bukan suatu objek studi tetapi sebuah cara menelaah subjek, jadi Public Choice bisa menjadi petunjuk bagi pengambilan keputusan untuk menentukan pilihan kebijakan yang efektif.
Jadi pada intinya Pilihan publik adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadapa proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena). Public choice memusatkan kajiannya pada aspek fungsi pilhan sosial atau explorasi terhadap pencapaian kesejahteraan sosial.

Pilihan individu dalam pasar dikonversi jadi menjadi pilihan social dalam pasar politik. Analisis teori Public Choice menjelaskan lebih jauh tentang masalah agregasi preferensi individu untuk memaksimumkan fungsi kesejahteraan sosialatau memuaskan seperangkat criteria normative yang dimilikinya secara individu bersama individu lainnya.Dengan demikian, public choice dalam aplikasinya sangat erat kaitannya dengan masyarakat pemilih, partai politik, politisi, birokrat, kelompok kepentingan dan aturan-aturan pemilihan umum.Semua ini biasanya dikaitkan dengan ilmu politik, tetapi pada saat ini para ahli ekonomi politik mengembangkan pendekatan baru dengan meminjam paradigma dasar pada ilmu ekonomi. Jadi, public choice bukan hanya suatu objek studi, tetapi juga sebuah cara untuk menelaah subjek yang secara definitive yang di artikan sebagai the economic study of nonmarket decision making.